Mengacu pada surat edaran Rektor nomor: 010/ED/R/UNRIKA/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan, serta kebijakan lanjutan UNRIKA lerkait penyebaran Virus Covid-19, bersama ini kami sampaikan protokol bagi seluruh dosen dan karyawan Universitas Riau Kepulauan:

  1. Seluruh Dosen dan Karyawan UNRIKA melakukan pekerjaan dari rumah (Work from Home) terhitung mulai tanggal 23 -31 Maret 2020, kecuali petugas keamanan,kebersihan, pertamanan, dan penerimaan mahasiswa baru (PMB).
  2. Jam kerja petugas kebersihan, keamanan, pertamanan, dan PMB akan diatur terpisah oleh pimpinan masing-masing dan akan mendapatkan insentif tambahan pada akhir bulan.
  3. Seluruh dosen dan karyawan harus tetap dapat dihubungi pada jam kerja untuk koordinasi dan distribusi pekerjaan dengan selalu mengaktifkan telefon genggam, email dan aplikasi chat.
  4. Seluruh dosen dan karyawan tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota dan diwajibkan membatasi aktivitas di tempat umum.
  5. Seluruh dosen dan karyawan bersedia datang ke tempat kerja apabila dibutuhkan atau ada hal-hal yang mendesak / urgent.
  6. Seluruh dosen wajib mengirimkan bukti perkuliahan daring di akhir bulan kepada BAAK Fakultas, kemudian diteruskan kepada WR II untuk pelaporan honorarium.
  7. Untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19, diharapkan dosen memberikan tugas kepada mahasiswa tentang kampanye pencegahan penyebaran covid-19 berupa video, gambar, foto, dan lain sebagainya yang bisa disosialisasikan melalui media sosial.

 

Surat Edaran tentang WFH bagi Dosen dan Karyawan dapat didownload disini