Berdasarkan kepada :

  1. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi.
  3. SK Rektor Nomor: 050/KPTS/R/UNRIKA/IX/2018 Tentang Ketentuan Beban Dan Masa Studi, Serta Status Mahasiswa Di Universitas Riau Kepulauan.
  4. SK Rektor 038/KPTS/R/UNRIKA/VII/2020, Tentang Pedoman Akademik Universitas Riau Kepulauan.

Merujuk peraturan diatas, agar bapak/ibu selaku pengelola di Fakultas untuk selalu mensosialisasikan dan menginformasikan kepada mahasiswa mengenai masa studi yaitu maksimal 14 semester/7 tahun akademik untuk S1 dan 8 semester/ 4 tahun akademik untuk S2. Mahasiswa yang melebihi masa studi sesuai ketentuan, secara otomatis akan ditolak oleh sistem Feeder PDDikti dalam hal status mahasiswa dan ajuan PIN Sivil sebagai syarat legalitas Ijazah.

Menimbang tentang masa studi tersebut, untuk mahasiswa yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan proses pembelajaran dan akademik pada jenjang S1 atau S2 sementara masa studi segera habis, maka mahasiswa tersebut agar melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat pindah kuliah ke Perguruan Tinggi lain kepada Rektor melalui Ka.Prodi dan Dekan di fakultas masing-masing. Rektor akan mengeluarkan SK Pindah Perguruan Tinggi sesuai ajuan.
  2. Mengajukan pindah antar program studi di lingkungan Universitas Riau Kepulauan. Status mahasiswa pada prodi pindah merujuk pada aturan yang berlaku.(Mahasiswa pindahan/alih jenjang).

 

Surat tentang masa studi mahasiswa dapat didownload Disini

Explore More

Surat Edaran tentang Cisco Webex Mahasiswa

Sesuai dengan pengumuman nomor 082/KL/R/UNRIKA//VIII/2020 mengenai proses pembelajaran menggunakan Cisco Webex Maka Masing-masing mahasIswa disarankan mempunyai akun Cisco Webex, dengan ini kami meminta Ketua Program Studi untuk mengumumkan kepada setiap

PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP T.A 2011/2012

Pelaksanaan Ujian dimulai pada hari Senin, 25 Mei -30 Mei 2012 Jadwal dapat dilihat disini