Mengingat Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, PP RI Nomor 19 tahun 2005 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta kecenderungan perkembangan kebijakan tentang pendidikan tinggi yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik institusi perguruan tinggi dan program studi maka diperlukan akreditasi program studi sarjana.
Pengembangan akreditasi program studi merujuk kepada:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61)
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Menyikapi hal ini FKIP UNRIKA mengadakan Pelatihan Borang akreditasi. Pada dasarnya setiap perguruan tinggi harus berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas Prodi di setiap Fakultas yang ada yang mana salah satu syarat untuk terwujudnya Kualitas perguruan tinggi yang baik yakni dengan meningkatkan Akreditasi setiap Prodi yang ada, dengan hal ini FKIP UNRIKA mengadakan Pelatihan secara Rutin dalam penyusunan BORANG. Pelatihan BORANG yang di hadiri Dekan dan Wakil Dekan FKIP serta dosen-dosen dengan Pemateri Oleh bapak Darul Amman Harahap selaku Pembantu Rektor II UNRIKA. Pelatihan Borang yang di ikuti dosen tetap FKIP UNRIKA Pada Tanggal 4 Januari 2014 yang bertempat di Ruangan Micro Teaching FKIP UNRIKA berjalan dengan baik dan adanya antusiasisme dari Peserta yang hadir, hal tersebut dapat mencerminkan Bahwa adanya kesungguhan dan kerja keras Dosen-dosen FKIP UNRIKA untuk Meningkatkan Kualitas Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan pada setiap Prodinya.
Pelatihan borang ini bertujuan untuk menyamakan Persepsi Khususnya dosen-dosen FKIP UNRIKA dalam Pengembangan FKIP UNRIKA kedepan Lebih baik lagi.