Mengacu pada surat edaran Rektor nomor: 010/ED/R/UNRIKA/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan, serta kebijakan lanjutan UNRIKA lerkait penyebaran Virus Covid-19, bersama ini kami sampaikan protokol bagi seluruh dosen dan karyawan Universitas Riau Kepulauan:
- Seluruh Dosen dan Karyawan UNRIKA melakukan pekerjaan dari rumah (Work from Home) terhitung mulai tanggal 23 -31 Maret 2020, kecuali petugas keamanan,kebersihan, pertamanan, dan penerimaan mahasiswa baru (PMB).
- Jam kerja petugas kebersihan, keamanan, pertamanan, dan PMB akan diatur terpisah oleh pimpinan masing-masing dan akan mendapatkan insentif tambahan pada akhir bulan.
- Seluruh dosen dan karyawan harus tetap dapat dihubungi pada jam kerja untuk koordinasi dan distribusi pekerjaan dengan selalu mengaktifkan telefon genggam, email dan aplikasi chat.
- Seluruh dosen dan karyawan tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota dan diwajibkan membatasi aktivitas di tempat umum.
- Seluruh dosen dan karyawan bersedia datang ke tempat kerja apabila dibutuhkan atau ada hal-hal yang mendesak / urgent.
- Seluruh dosen wajib mengirimkan bukti perkuliahan daring di akhir bulan kepada BAAK Fakultas, kemudian diteruskan kepada WR II untuk pelaporan honorarium.
- Untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19, diharapkan dosen memberikan tugas kepada mahasiswa tentang kampanye pencegahan penyebaran covid-19 berupa video, gambar, foto, dan lain sebagainya yang bisa disosialisasikan melalui media sosial.
Surat Edaran tentang WFH bagi Dosen dan Karyawan dapat didownload disini