Untuk mempermudah koordinasi dan penyelesaian pekerjaan-pekerjaan dan program-program untuk jangka pendek dan menengah di lingkungan Universitas Riau kepulauan, serta tetap mengedepankan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, dan dengan memperhatikan Surat edaran Walikota Batam nomor 18/419.1/DISDIK/IV/2020 tertanggal 9 April 2020 berikut disampaikan perubahan jam kerja di lingkungan Universitas Riau Kepulauan :

  1. Untuk pegawai struktural, dan tenaga kependidikan, jam kerja dimulai pukul 10.00 WIB s.d pukul 16.00 WIB dan wajib hadir minimal 2 hari dalam 1 minggu. Pimpinan fakultas dan pimpinan lembaga agar mengatur hari kerja masing-masing anggota dan melaporkannya kepada Wakil Rektor II.
  2. Untuk petugas kebersihan, keamanan, pertamanan, serta petugas PMB jam kerja tetap mengikuti aturan sebelumnya.
  3. Untuk Dosen tetap yayasan, tetap bekerja dari rumah, namun apabila dibutuhkan, harus siap hadir ke tempat kerja.
  4. Pimpinan (Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga) Wajib hadir setiap hari Rabu untuk mempermudah koordinasi.
  5. Selama berada di tempat kerja seluruh karyawan wajib menggunakan masker.
  6. Setiap memasuki Universitas Riau Kepulauan, petugas keamanan akan melakukan pengecekan suhu tubuh.
  7. Tanggal 24 s.d 25 April 2020 libur awal Ramadhan
  8. Tangaal 22 Mei s.d 30 Mei libur sebelum dan sesudah Idul Fitri.

Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020 sampai dengan tanggal 21 Mei 2020, dan akan dimutakhirkan dengan melihat situasi, kondisi dan kebutuhan.

 

Surat Edaran tentang Jam Kerja selama masa Covid-19 dan Bulan Ramadhan 1441 H dapat didownload Disini