Prosedur

 

E-Learning (Fully Online)

  1. Untuk mata kuliah yang bersifat teori di tingkat universitas.
  2. E-learning penuh diajukan oleh dosen melalui KA.Prodi dan Dekan Fakultas kepada Rektor.
  3. E-learning (fully online) dapat dilaksanakan hanya atas persetujuan Rektor.
  4. Dapat diberlakukan untuk mata kuliah non pratikum di tingkat universitas dan fakultas untuk situasi KLB (Kondisi Luar Biasa: Pandemi, Kebencanaan, dll).

Blended Learning

  1. Dapat diaplikasikan pada mata kuliah non pratikum.
  2. Dosen mengajukan pelaksanaan Blended Learning kepada KA.Prodi dan Dekan.
  3. Komponen penilaian dapat merujuk pada persentanse yang telah ditetapkan (nilai harian, tugas, UTS dan UAS).

Pelaksanaan kegiatan kuliah Blended dan E-Learning (Fully Online)

a. Bahan Perkuliahan

  1. Dosen pengampu mata kuliah menyiapkan materi perkuliahan yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Kaprodi.
  2. Kaprodi memeriksa kesesuaian materi dengan kurikulum yang sudah ditetapkan.
  3. Kaprodi menyerahkan bahan perkuliahan kepada bagian layanan E-learning untuk di upload ke Website E-learning atau dapat dilakukan oleh Kaprodi dan Dosen secara langsung dengan berkoordinasi dengan bagian layanan E-learning .
  4. Mahasiswan dapat mengikuti perkuliahan daring.

b. Penyampaian Materi Perkuliahan

  1. Dosen menyampaikan materi perkuliahan online kepada mahasiswa dengan perencanaan yang sesuai dengan silabus/SAP.
  2. Penyampaian materi harus ada interaksi secara realtime oleh dosen yang bersangkutan dengan fasiltas diskusi online yang telah tersedia di platform E-learning.
  3. Penyampaian materi dapat menggunakan video rekaman doesn yang bersangkutan dan di unggah platform.

c. Pelaksaan Kuis/Penugasan dan Ujian

  1. Untuk pemberian kuis/penugasan, dosen pengampu mata kuliah telah menyiapkan materi melalui sistem E-learning. Soal kuis/penugasan dapat berupa soal Essay atau Multiple Choice.
  2. Pelaksanaan kuis/penugasan harus terencana sesuai pada silabus/SAP perkuliahan online yang telah ditetapkan.
  3. Pelaksanaan kuis/penugasan dapat dilakukan secara paralel dengan proporsi yang sesuia antara jumlah soal, durasi waktu, dan rentang waktu online yang ditetapkan.
  4. Mahasiswa mengerjakan kuis/penugasan.
  5. Ujian/penilaian mahasiswa untuk UTS dan UAS wajib dilaksanakn dalam kelas (konvensional).

d. Proses Evaluasi

  1. Dosen membuat laporan kuliah yang berisikan aktifitas perkuliahan daring (Penilaian, Dokumen Pelaksanaan Perkuliahan).
  2. Dosen memberikan laporan kuliah daring dan nilai akhir dengan cara menginputkan nilai ke siakad dan memberikan laporan kuliah daring yang berisikan aktivitas kegiatan penilaian, tugas-tugas yang dilakukan secara online kepada KA.Prodi dan biro adminitrasi akademik.
  3. Mahasiswa dapat melihat nilai perkuliahan daring di Siakad.

 

SOP Pembelajaran Daring/E-learning lebih lengkapnya dapat didownload Disini