Prosedur
E-Learning (Fully Online)
- Untuk mata kuliah yang bersifat teori di tingkat universitas.
- E-learning penuh diajukan oleh dosen melalui KA.Prodi dan Dekan Fakultas kepada Rektor.
- E-learning (fully online) dapat dilaksanakan hanya atas persetujuan Rektor.
- Dapat diberlakukan untuk mata kuliah non pratikum di tingkat universitas dan fakultas untuk situasi KLB (Kondisi Luar Biasa: Pandemi, Kebencanaan, dll).
Blended Learning
- Dapat diaplikasikan pada mata kuliah non pratikum.
- Dosen mengajukan pelaksanaan Blended Learning kepada KA.Prodi dan Dekan.
- Komponen penilaian dapat merujuk pada persentanse yang telah ditetapkan (nilai harian, tugas, UTS dan UAS).
Pelaksanaan kegiatan kuliah Blended dan E-Learning (Fully Online)
a. Bahan Perkuliahan
- Dosen pengampu mata kuliah menyiapkan materi perkuliahan yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Kaprodi.
- Kaprodi memeriksa kesesuaian materi dengan kurikulum yang sudah ditetapkan.
- Kaprodi menyerahkan bahan perkuliahan kepada bagian layanan E-learning untuk di upload ke Website E-learning atau dapat dilakukan oleh Kaprodi dan Dosen secara langsung dengan berkoordinasi dengan bagian layanan E-learning .
- Mahasiswan dapat mengikuti perkuliahan daring.
b. Penyampaian Materi Perkuliahan
- Dosen menyampaikan materi perkuliahan online kepada mahasiswa dengan perencanaan yang sesuai dengan silabus/SAP.
- Penyampaian materi harus ada interaksi secara realtime oleh dosen yang bersangkutan dengan fasiltas diskusi online yang telah tersedia di platform E-learning.
- Penyampaian materi dapat menggunakan video rekaman doesn yang bersangkutan dan di unggah platform.
c. Pelaksaan Kuis/Penugasan dan Ujian
- Untuk pemberian kuis/penugasan, dosen pengampu mata kuliah telah menyiapkan materi melalui sistem E-learning. Soal kuis/penugasan dapat berupa soal Essay atau Multiple Choice.
- Pelaksanaan kuis/penugasan harus terencana sesuai pada silabus/SAP perkuliahan online yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan kuis/penugasan dapat dilakukan secara paralel dengan proporsi yang sesuia antara jumlah soal, durasi waktu, dan rentang waktu online yang ditetapkan.
- Mahasiswa mengerjakan kuis/penugasan.
- Ujian/penilaian mahasiswa untuk UTS dan UAS wajib dilaksanakn dalam kelas (konvensional).
d. Proses Evaluasi
- Dosen membuat laporan kuliah yang berisikan aktifitas perkuliahan daring (Penilaian, Dokumen Pelaksanaan Perkuliahan).
- Dosen memberikan laporan kuliah daring dan nilai akhir dengan cara menginputkan nilai ke siakad dan memberikan laporan kuliah daring yang berisikan aktivitas kegiatan penilaian, tugas-tugas yang dilakukan secara online kepada KA.Prodi dan biro adminitrasi akademik.
- Mahasiswa dapat melihat nilai perkuliahan daring di Siakad.
SOP Pembelajaran Daring/E-learning lebih lengkapnya dapat didownload Disini